Sebagai suatu simbol, bendera memiliki kedudukan yang istimewa dibanding simbol-simbol lain seperti misalnya lambang suatu organisasi, motto atau semboyan. Ini mungkin bisa ditarik dari sejarahnya karena penggunaan bendera pada suatu peperangan dapat membangkitkan semangat seorang prajurit. Seperti yang terjadi pada perang kemerdekaan Amerika Serikat yang akhirnya mengilhami terciptanya lagu kebangsaan Amerika Serikat (The Star Spangled Banner).
Bentuk, ukuran, motif suatu bendera tidaklah mudah untuk ditentukan, karena bentuk, ukuran dan motif bendera merupakan suatu nilai historis sendiri bagi pemakainya. Seperti bendera Kerajaan Inggris Raya, -yang secara salah selalu kita sebut union jack- merupakan suatu bendera yang merepresentasikan semua negara bagian di kerajaan Inggris Raya. Bendera tersebut terbentuk dari beberapa cross (salib) diantaranya, Salib St. George, yang merepresentasikan kerajaan Inggris, salib Scotlandia yang merepresentasikan kerajaan Skotlandia, salib Irlandia, yang merepresentasikan Irlandia Utara, dan warna kebesaran kepangeranan (principality) Wales.
Begitu juga dengan bendera Indonesia. Penggunaan warna merah dan putih sebenarnya memiliki historis yang sangat panjang. Tidak hanya berarti merah artinya berani dan putih artinya suci. Apalagi jika ada yang mengatakan bahwa bendera Indonesia meniru bendera Monaco dan atau Polandia.
Penggunaan warna merah dan putih bagi negara Indonesia tidak terlepas dari sejarah terutama zaman majapahit, pada zaman majapahit, panji-panji negaranya adalah secarik kain panjang yang terdiri dari dua bagian yaitu merah dan putih. Panji ini biasa disebut panji gula kelapa (gula=merah kelapa=putih). Dan ternyata, penggunaan warna merah dan putih tidak hanya itu. Sebagai contoh, jika kita memiliki anak dan anak tersebut diberi nama, maka kita akan membuat dua macam bubur, bubur merah dan bubur putih. Beberapa bukti –yang perlu penelitian lebih lanjut untuk membuktikannya- mengatakan bahwa dua carik kain merah dan kain putih telah dipakai oleh nenek moyang bangsa Indonesia ketika mereka menjelajah dari yunan ke kepulauan Indonesia. Jadi sangat salah jika Indonesia meniru Monaco atau polandia.
Bendera Indonesia yang lazim disebut Bendera Merah Putih, yang sebelumnya hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP), sekarang telah diatur dalam UU No 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Menurut Undang-Undang tersebut, Bendera Merah Putih secara umum memiliki perbandingan 2/3, tapi ada beberapa ukuran yang harus diperhatikan, diantaranya :
- Bendera dengan ukuran 200 cm x 300 cm dipergunakan di lapangan kepresidenan
- Bendera dengan ukuran 120 cm x 180 cm dipergunakan di lapangan umum
- Bendera dengan ukuran 100 cm x 150 cm dipergunakan di ruangan
- Bendera ukuran 36 cm x 54 cm dipergunakan pada mobil presiden dan wakil presiden
- Bendera ukuran 30 cm x 45 cm dipergunakan pada mobil pejabat negara dan pesawat udara
- Bendera ukuran 20 cm x 30 cm dipergunakan pada mobil umum
- Bendera ukuran 100 cm x 150 cm dipergunakan di kapal dan kereta api
- Bendera ukuran 10 cm x 15 cm dipergunakan di atas meja.
Simbol negara bukanlah barang yang kita sembah atau agungkan, tetapi merupakan sesuatu yang kita hormati karena memiliki nilah historis dan nilai-nilai kepahlawanan dalam setiap simbol. Maka daripada itu alangkah lebih baiknya jika kita selalu memperhatikan tata krama dan cara penggunaan simbol-simbol negara. Ingatlah kalimat “Historia Magistra Vitae” yang berarti sejarah adalah guru kehidupan.
No comments:
Post a Comment